GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Wagub Babel jadi tersangka.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata dia, Senin (22/12).
Trunoyudo menyebut Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka ijazah palsu.
Sebagai informasi, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Juli 2025.
Dia dilaporkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Sidik menyebut adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.
Namun, di sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Selain itu, statusnya tidak aktif sebagai mahasiswa sejak 2014.
Sidik kemudian melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(ant)
Video seru hari ini:




