jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kayu yang terbawa arus banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) bisa dimanfaatkan rakyat untuk kepentingan rehabilitasi wilayah.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti mengatakan pihaknya pada 8 Desember 2025 sudah menerbitkan surat yang ditujukan bagi gubernur di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
BACA JUGA: Kemenhut Berikan Kabar Baik Saat Masyarakat Aceh Tertimpa Musibah
Surat itu berkaitan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir yang ditandatangani Laksmi dan diketahui Menhut-Wamenhut Raja Juli Antoni serta Rohmat Marzuki.
"Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," ujar Laksmi dalam keterangan pers seperti dikutip Senin (22/12).
BACA JUGA: Baku Tembak Tim Kemenhut dengan Pemburu Liar di TN Komodo
Dia menuturkan pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi masih dalam koridor kemanusiaan, sehingga tidak menjadi masalah.
"Ini langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” lanjut Laksmi.
BACA JUGA: Kolaborasi Kian Kuat, BOSF Apresiasi Langkah Baru Kemenhut
Hanya saja, dia menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum.
Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Dia mengatakan pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari tiga provinsi terdampak.
Dia menuturkan kebijakan diambil demi mencegah penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Dia menuturkan penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.
"Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana," ujar Laksmi. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Bantah Gelondongan Kayu di Lampung Terkait Banjir Sumatra
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan



