Bareskrim Tetapkan Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Informasi penetapan tersangka ini telah dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat.

"Iya benar [Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka]" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilihat Bisnis, Hellyana ditetapkan sejak (17/12/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka Hellyana melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Masih dalam surat yang sama, Hellyana dipersangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Ahmad Sidik pada Senin (21/7/2025). Laporan ini pun teregister dalam nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM.

Baca Juga

  • Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!
  • KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara
  • Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

Adapun, pelapor mengendus perkara dugaan ijazah palsu ini dari pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang berisi informasi soal kelulusan sarjana Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Hanya saja, status mahasiswa Hellyana tidak aktif sejak 2014. 

Oleh sebab itu, temuan inilah yang membuat pelapor melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan ijazah ini ke Bareskrim Polri.

Di samping itu, Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ijazah asli yang otentik dari Universitas Azzahra ke penyidik.

Dia juga menegaskan bahwa kubu Hellyana bakal bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, Zainul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik dalam perkara ini.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Penajam Paser Utara Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis demi Pemenuhan Gizi dan Masa Depan Generasi Muda
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kapolda Metro Ungkap 477 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam 3 Hari
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kumpulan Kartu Natal 2025 Keluarga Kerajaan Berbagai Negara
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jangan Lupa Ganjil Genap Di Jakarta Juga Berlaku Pas Pulang Kerja
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Jejak Karier John Herdman, Kandidat Kuat Calon Nakhoda Timnas Indonesia: Dari Selandira Baru hingga Kanada
• 13 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.