REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (NAM) diupayakan dapat hadir di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa (22/12/2025).
Nadiem akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022. Nadiem, si pendiri Gojek Indonesia itu sebelumnya, tak dapat menjalani sidang lantaran baru menjalani operasi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Sopir Bus Cahaya Trans yang Terguling di Tol Krapyak Negatif Narkoba
- Kisah Penyintas Banjir Aceh Tamiang, Berjalan 40 Kilometer Mencari Keluarga yang Hilang Kontak
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Gereja di Jakarta Barat Jelang Natal
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan, Nadiem sudah dapat melakukan aktivitas normal pascaperawatan medis. “Informasi yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari tim dokter kesehatan, yang bersangkutan (Nadiem) sudah sehat dan sudah kembali dapat beraktivitas,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (21/12/2025).
Karena itu, menurut Anang, tak ada alasan bagi Nadiem untuk kembali menunda-nunda pembacaan dakwaan. “Seharusnya, tetap bisa hadir ya. Tetapi, kita akan melihat besok seperti apa,” ujar Anang.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Nadiem, seharusnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan karena Nadiem dinyatakan tak bisa menghadiri persidangan lantaran sakit dan dalam masa pemulihan kesehatan.
Majelis hakim memutuskan penundaan sampai Selasa (23/12/2025). Akan tetapi, pada Selasa (16/12/2025), tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsah (MUL) tetap digelar.
Dari dakwaan para terdakwa lainnya itu terungkap, peran Nadiem dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 2,1 triliun itu. Disebutkan dalam dakwaan, Nadiem sudah merencanakan perbuatannya untuk korupsi sebelum menjadi menteri.
Dari dakwaan para terdakwa lainnya itu pula, terungkap Nadiem dalam pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan itu menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 805 miliar.



