Kepala BGN Kaji Menu MBG Diantar ke Rumah Siswa Selama Libur Sekolah 

eranasional.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mempertimbangkan opsi untuk menghadirkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) diantarkan ke rumah siswa dua pekan masa libur sekolah hingga awal Januari 2026.

Opsi itu tengah dikaji, lanjut dikatakan Kaban Dadan, selain siswa juga tetap bisa mengambil menu ke sekolah. Pihak BGN akan meminta Satuan Pelayanan Pemunuhan Gizi (SPPG) untuk menginventarisasi data siswa yang bisa diambil maupun dia tar.

“Jika siswa bersedia datang ke sekolah disebarkan ke sekolah, jika tidak, perlu mulai didata mekanisme pengiriman (pengantaran) ke rumah-rumah atau diambil di SPPG. Kita sedang rancang sistem pengiriman setelah 4 hari libur,” ujar Kaban Dadan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ilustrasi — Program MBG saat disajikan kepada siswa SDN 09 Tugu Utara. Dok: Agung Nugroho/Eranasional.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebut pendistribusian MBG selama libur akan disepakati pihak sekolah dan murid. BGN, kata dia, tak memaksa pendistribusiannya.

“Untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah ya kita kasih, kalau tidak mau ya tidak kita kasih. Jadi tidak dipaksa ya yang di sekolah,” ujar Nanik.

BGN selama empat hari ke depan mulai Senin (22/12) akan mengkaji distribusi MBG selama libur sekolah. Selama masa itu, BGN, kata Kaban Dadan, akan memberikan makanan kering hingga MBG selanjutnya bisa didistribusikan.

Kaban Dadan mengatakan menu yang bisa dibawa siswa selama empat hari mulai dari telur, susu, abon, hingga dendeng. Menu-menu tersebut dibagikan kepada siswa di awal hari libur.

“Awal libur diberikan makanan siap santap untuk maksimal 4 hari dengan menu berkualitas seperti telur, buah, susu, abon, atau dendeng,” ujar dia.

Menurut Kaban Dadan, sedangkan MBG khusus ibu hamil akan berjalan normal. Termasuk di antaranya untuk ibu menyusui dan balita.

“Selain siswa, ibu hamil, ibu menyusui serta anak balita masuk dalam kategori kelompok 3B atau pihak yang berhak menerima MBG. Untuk ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita seperti biasa,” ujar Dadan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Cek Sistem Pengamanan Nataru di Command Center Jasa Marga
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Optimalisasi Komposit Serat Karbon Lewat Biochar Sisik Ikan: Solusi Kuat dan Ramah Lingkungan
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Foto: Warna-warni Dekorasi Natal Hiasi Bundaran HI
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Gagal Capai Gencatan Senjata, Thailand-Kamboja Bakal Berunding Lagi 24 Desember 2025
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Bernardo Tavares Tak Sabar Dampingi Persebaya Surabaya Hadapi Super League
• 9 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.