Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera merasa sedih dengan sikap kepala desa atau lurah HM Kunang yang korupsi bersama anaknya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Mardani menyebut apa yang dilakukan Lurah Kunang salah besar.
"Pertama sedih. Bupati Ade termasuk anak muda. Kedua, jika benar Lurah Kunang melakukan perbuatan meminta-minta (duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi), itu salah besar," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Mardani menilai orang tua yang baik seharusnya menjaga anaknya dari sikap-sikap buruk, termasuk korupsi. Menurutnya, usaha melawan korupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga.
"Orang tua yang baik justru menjaga anaknya. Ketiga, ini menunjukkan usaha melawan korupsi harus dimulai dari keluarga," ucap Mardani.
"Tidak ada manfaat uang korupsi. Apa yang haram tidk keluar kecuali maksiat dan kezaliman," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. KPK mengatakan HM Kunang diduga meminta duit ke pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi.
Dilihat dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12), HM Kunang sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Desa tersebut terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada Kamis (18/12), HM Kunang menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebut HM Kunang menjadi perantara dalam kasus suap ini. KPK menyebut Ade Kuswara rutin meminta duit ijon atau setoran untuk mendapatkan proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
Asep menduga HM Kunang kadang meminta sendiri uang ke Sarjan ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi tanpa perintah Ade selaku Bupati Bekasi. Uang itu diduga diberikan ke HM Kunang karena statusnya sebagai ayah Bupati Bekasi.
"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK," ujar Asep.
"Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu," imbuhnya.
(fas/idn)



