Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Tahun Ini

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perayaan tahun baru 2026 di Jakarta kali ini akan berbeda. Kembang api dilarang dinyalakan saat pergantian tahun nanti.

Dirangkum detikcom, Senin (22/12), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta.

Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," katanya.

Baca juga: Polri Awasi Ketat Tempat Hiburan, Cegah Peredaran Narkoba Jelang Akhir Tahun




(whn/rfs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Nataru, Arus Lalin Arah Puncak Bogor Diprediksi Meningkat Mulai Besok
• 12 jam laludetik.com
thumb
Swara Prambanan Ajak Rayakan Akhir Tahun Lebih Reflektif
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi Bendera Putih Berkibar di Aceh Pascabencana Sumatera, Ini Respons Gubernur Mualem
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Open House Natal, Bupati Sintang Ajak Warga Datang ke Pendopo
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.