Profil BNPB: Sejarah, Visi Misi, serta Tugas dan Fungsinya

idntimes.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana. 

Pembentukan BNPB diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan utamanya yang dioperasionalkan melalui beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008, yang kini diperbarui dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2019, serta Perpres-Perpres lain seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur perubahan organisasinya, menetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas mengoordinasikan penanggulangan bencana nasional. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Isyaratkan Maduro untuk Mundur, Wanti-wanti Tak Bersikap Keras!
• 8 jam laludetik.com
thumb
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
• 19 jam lalusuara.com
thumb
2026, UMP Sumatera Barat 2026 Naik 6,3%
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Bursa Suspensi Saham UNSP dan DPUM Imbas Harga Melonjak Tajam
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
DIPA DPR RI 2026 Diserahkan Lebih Awal, Sekjen DPR Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Percepatan Kinerja
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.