Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.

Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=wagub Bangka Belitung, Ijazah palsu, kasus ijazah palsu, Hellyana Tersangka&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8wNzA1MjE4MS9zZW5na2FydXQtcGFuamFuZy1pamF6YWgtcGFsc3Utd2FndWItYmFiZWwtaGVsbHlhbmEta2luaS10ZXJzYW5na2E=&q=Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Penetapan tersangka berdasarkan surat Bareskrim

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.

Baca juga: Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.

Kuasa Hukum Hellyana bantah status tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pangeran William Bangga Dampingi Pangeran George dalam Kegiatan Amal
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bencana Sumatera, PDIP Gelar Konferda DKI Secara Sederhana
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Lebih Fresh, Seragam Baru Untuk Porter Pelabuhan Pelindo Wujud Apresiasi dan Kepedulian
• 1 jam laludisway.id
thumb
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Tidak Ada Orang Ketiga
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.