FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 memasuki tahap akhir. Rencananya, pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas akan digelar pada pertengahan Januari 2026.
Hal ini dikonfirmasi dalam arahan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Brian Yuliarto, ketika menyampaikan pengarahan menjelang sesi wawancara khusus kepada tiga calon Rektor Unhas, pada Senin (22/12/2025) secara daring.
Menteri Dikti Saintek secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Rektor yang telah menggelar seluruh tahapan pemilihan (mulai sosialisasi, penjaringan dan penyaringan) hingga melahirkan tiga nama. Prof. Brian mengungkapkan apresiasinya atas berlangsungnya seluruh tahapan dalam suasana yang damai, stabil, dan penuh ketenangan.
Dibalik apresiasi tersebut, di berbagai grup percakapan WhatsApp dan media online, muncul beberapa berita hoaks yang direproduksi untuk mendiskreditkan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, yang juga merupakan calon Rektor petahana. Salah satu hoaks menyinggung tentang Kampus Program Studi Di luar Kampus Utama (PSDKU) Unhas Jakarta, atau yang populer disebut Kampus Unhas Jakarta.
Selain itu, juga pada salah satu media daring terdapat disinformasi (cenderung fitnah) yang mengungkit tentang pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terkait proses Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030. Berita itu juga menyebarkan fitnah tentang sengketa pengadaan barang dan jasa, serta kasus kematian mahasiswa Teknik Unhas pada tahun 2023 lalu. Semua berita itu diframing untuk mendiskreditkan figur Prof. JJ selaku Rektor Unhas.
Sehubungan berbagai narasi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan berita bohong, dan merupakan fitnah baik kepada Unhas sebagai institusi, maupun kepada pribadi Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Rektor yang saat ini menjabat.
Klarifikasi tentang Kampus Unhas Jakarta
“Kampus Unhas Jakarta memang sebelumnya merupakan bangunan hotel dan apartemen. Sebelum Unhas memutuskan pembelian, Prof. JJ telah membentuk tim untuk melakukan kajian pembentukan PSDKU Jakarta. Ada 10 lokasi yang disurvei. Kajian awal juga telah dipresentasikan dan memperoleh persetujuan MWA. Narasi yang menyebutkan hotel itu dibeli tanpa perencanaan adalah fitnah,” tuturnya.
Pembelian bangunan eks hotel dan apartemen dilakukan melalui agen properti bereputasi global, Ray White Indonesia. Nilai bangunan dan tanah seluas 1.699 m2 itu hampir 50 milyar, baik berdasarkan taksasi konsultan publik maupun berdasarkan NJOP.
“Jadi informasi yang menyebutkan bahwa properti itu nilainya 15 milyar adalah hoax. Properti itu diiklankan terbuka oleh Ray White Indonesia seharga 45 milyar. Unhas melakukan negosiasi, dan memperoleh harga di bawah pasaran. Biaya renovasi mencapai 2 milyar rupiah, bukan 15 milyar,” jelas Ishaq.
Saat ini sudah terbit Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan. Beberapa program studi S2 dan S3 telah memperoleh persetujuan Senat Akademik dan MWA. Tinggal menunggu visitasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
“Agar tidak sia-sia, maka ruangan-ruangan yang belum dimanfaatkan untuk ruang kelas, tetap disewakan. Tarif sewanya ditetapkan dengan SK Rektor, pembayaran masuk ke rekening Unhas, menjadi sumber pendapatan Unhas PTNBH,” tuturnya.
Klarifikasi Terkait Dugaan Penyimpangan Demokrasi dalam Pilrek
Sehubungan dengan informasi terjadi penyimpangan demokrasi dalam Pilrek di Unhas, kami ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 15-18 Desember 2025 ada proses klarifikasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek kepada beberapa pejabat di lingkup Unhas.
Dasarnya adalah adanya laporan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penyaringan calon Rektor di Senat Akademik, dan menuding ada kecurangan. Dalam proses klarifikasi ini, baik Rektor Unhas, Panitia Pemilihan Rektor, maupun Senat Akademik, diminta penjelasan terkait proses yang berlangsung.
“Panitia telah menunjukkan bahwa semua proses berlangsung adil, transparan, dan akuntabel. Berbagai aturan dan dasar hukum juga ditunjukkan. Tentu saja informasi dalam proses klarifikasi ini akan menjadi bahan masukan bagi Itjen dan Kemdiktisaintek, dan sifatnya rahasia,” ungkapnya.
Hingga saat ini kata dia, tidak ada kesimpulan maupun pernyataan yang mengkonfirmasi adanya kecurangan atau penyimpangan. Bahkan, Menteri Dikti Saintek menyampaikan apresiasi atas jalannya tahapan proses pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030.
Klarifikasi terkait Gugatan Hukum dalam Unit Bisnis
Gugatan hukum terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang terkait Unhas juga telah memperoleh tanggapan secara proporsional oleh pihak Unhas. Ketidakpuasan dari pihak-pihak yang kalah dalam kompetisi pengadaan barang dan jasa adalah hal lumrah.
“Unhas telah merespon gugatan tersebut, dan sangat menghormati segala proses hukum yang berlangsung. Berkali-kali kami menghimbau kepada penggugat agar fokus dengan proses penyelesaian masalah hukum di pengadilan, bukan di media. Karena proses hukum itu tempatnya di ruang sidang,” imbuhnya.
Klarifikasi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa Arsitektur pada 2023
Unhas sangat menyayangkan adanya ulah pihak-pihak yang mengangkat kembali ke permukaan kasus yang menyedihkan ini. Hal ini bukan saja mencederai Unhas, namun juga berpotensi mengungkit kembali duka yang dialami oleh orang tua dan keluarga almarhum.
Kasus ini telah berproses di Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Maros dan telah berkekuatan hukum tetap. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijatuhi vonis pengadilan, dan menjalani hukuman. Kedua tersangka dijatuhi pidana selama empat bulan penjara, dan keduanya tidak mengajukan banding.
“Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, yang dalam hal ini diwakili oleh ayah kandung korban sebesar Rp. 118.040.000,-. Pembayaran restitusi ini telah dilakukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan uang tersebut dititipkan di Rekening Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros,”.
Dengan penjelasan dan klarifikasi ini, Ishaq berharap agar berbagai pihak tidak termakan isu negatif, hoaks, apalagi fitnah yang memiliki maksud-maksud untuk mendiskreditkan Unhas dan Prof. JJ selaku Rektor Unhas Petahana.





