2 Eks Karyawan Jadi Tersangka Baru Kalim Fiktif BPJS, Perannya Bikin Malu!

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta periode 2014–2024.

Kali ini, dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan turut dijerat hukum. Kedua tersangka tersebut berinisial SL dan SAN. Keduanya merupakan mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jakarta yang bertugas di bagian verifikasi permohonan klaim. Mereka diduga bekerja sama dengan RAS, tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

Baca Juga :
Kadinsos Samosir Lolos dari Hukuman Mati Usai Korupsi Dana Bencana Alam
Terima Uang Rp 840 Juta Tangani Kasus Korupsi Dana Baznas, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka

"Dimana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif," ujar Adhya dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Adhya menjelaskan, kerja sama tersebut berkaitan dengan proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, RAS lebih dahulu memberikan informasi kepada SL dan SAN untuk melakukan verifikasi dokumen sebelum klaim dicairkan.

"Bahwa SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif," tutur dia.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, SL dan SAN diduga memperoleh keuntungan berupa fee dari setiap klaim yang berhasil dicairkan. Besaran fee yang diterima mencapai 25 persen dari nilai klaim JKK yang diajukan melalui RAS.

"Yang ketiga, bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan," katanya.

Akibat praktik klaim fiktif tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta mulai menguliti praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta.

Dalam pengusutan kasus yang terjadi sepanjang 2014–2024 ini, penyidik resmi menetapkan satu tersangka, berinisial RAS, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp21 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Hutamrin, memastikan langkah hukum tersebut.

Baca Juga :
Jawaban KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sebelum Tahun Berganti
Ini Peran 17 Tersangka yang Akan Edarkan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali
Bareskrim Polri Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba Jelang Acara DWP 2025 di Bali

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Lahar Dingin Semeru Rusak Akses Jalan, Warga Lumajang Terpaksa Naik Alat Berat
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Office Boy di Semarang Curi Uang Perusahaan Rp 397 Juta untuk Judol
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pastikan Angkutan Nataru Aman, Teddy Tinjau Posko Pemantauan Kemenhub
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Israel Kaji Wacana Penjara Buaya untuk Tahanan Palestina
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Bahu Membahu Bersihkan Ponpes Darul Muchlisin Aceh Tamiang dari Gelondongan Kayu
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.