Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Masih Jalani Perawatan Pascabedah

matamata.com
10 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menyebut kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan pemulihan pascaoperasi.

Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Belum ada pembaruan dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” kata Dodi kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut sudah dalam kondisi sehat.

“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam persidangan pada Selasa. “Nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sejatinya dijadwalkan berlangsung Selasa (16/12), namun ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan kesehatan dan mendapatkan penangguhan penahanan.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem Makarim yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (Antara)

Baca Juga
  • Proyek 100 Gudang Bulog Masuk Tahap Penyusunan Perpres


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Siap Tayang 22 Januari 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Dorong Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang, Fokus pada Pembersihan Lumpur dan Logistik
• 13 jam laludisway.id
thumb
Mei 2025 : Kunjungan Macron hingga Marak Gelombang PHK
• 12 jam laludetik.com
thumb
Parodikan Home Alone, Ariana Grande Tuai Kontroversi
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jelang Nataru, Harga Ayam di Pasar Karangasem Bali Tembus Rp48 Ribu | KOMPAS SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.