Jakarta: Mengurus penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat secara online. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan tanpa harus mengantre panjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut panduan lengkapnya dilansir dari laman KPU.
Syarat mengurus
Untuk mengajukan permohonan penggantian KTP yang rusak secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP elektronik lama (jika masih ada secara fisik).
- Foto KTP yang rusak (jika dokumen sudah tidak terbaca).
- Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli, bersifat wajib).
- Formulir permohonan online yang akan diisi pada portal layanan.
Baca Juga :
Masih Dapat Bansos 2025 atau Tidak? Begini Cara Cek NIK KTP AndaProsedur pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan digital resmi. Berikut adalah alur umum yang berlaku:
1. Akses layanan online Disdukcapil
- Masuk ke salah satu portal layanan resmi berikut:
- Website resmi Dukcapil daerah setempat.
- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Layanan WhatsApp resmi atau Google Form Adminduk Online milik Disdukcapil daerah Anda.
- Cari dan pilih formulir dengan opsi "Penerbitan KTP Baru karena Rusak".
2. Unggah dokumen persyaratan
- Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan:
- Foto KTP lama (tampak depan dan belakang).
- Foto KK asli.
- Swafoto terbaru dengan kondisi pencahayaan yang jelas untuk membantu verifikasi biometrik.
3. Tunggu prses verifikasi Setelah pengajuan, petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan terhadap validitas data, kecocokan biometrik, dan keaslian dokumen. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja, tergantung pada antrian di daerah masing-masing.
4. Pengambilan atau pengiriman KTP baru Setelah permohonan disetujui, KTP baru akan dicetak. Pemohon umumnya dapat:
- Mengambil langsung di kantor Disdukcapil atau Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.
- Memanfaatkan layanan pengiriman ke alamat (jika tersedia di daerah tersebut).
Baca Juga :
Ditjen Dukcapil Kirim Tim Layanan Dokumen ke Daerah Terdampak BencanaSecara umum, pengurusan KTP rusak melalui layanan online diperkirakan selesai dalam waktu satu hingga tiga hari kerja, lebih cepat dibandingkan pengurusan KTP karena hilang. Pemohon biasanya tidak diwajibkan hadir langsung ke kantor Disdukcapil, kecuali terdapat ketidaksesuaian data atau kendala dalam proses verifikasi biometrik.
Keberadaan Kartu Keluarga asli bersifat mutlak karena digunakan untuk verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan mengikuti prosedur tersebut, penggantian KTP rusak dapat dilakukan secara lebih efisien. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal layanan resmi milik pemerintah daerah setempat. (Muhammad Adyatma Damardjati)



