KPK Geledah Kantor Kabupaten Bekasi, 49 Dokumen Pengadaan Proyek Disita

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dari penggeledahan ini, petugas KPK mengamankan 49 dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita berkaitan pengadaan proyek tahun 2025-2026. Selain itu petugas juga mengamankan 5 barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Budi menyebut bahwa penyidik menemukan percakapan di barang bukti elektronik yang sudah dihapus sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penggeledahan dan menelusuri pihak yang memerintahkan untuk menghapus percakapan.

"Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," jelas Budi.

Baca Juga

  • Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek Rp14,2 Miliar
  • OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Sering Ingatkan Soal Kepatutan
  • KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

Diketahui pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Intip Keseruan Baru Acara University War 3
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
7 Potret detail kamar tidur Aura Kasih, gaya clean looks dan minimalis
• 16 jam lalubrilio.net
thumb
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Resmi Mulai Didistribusikan Januari 2026
• 57 menit lalupantau.com
thumb
Menilik Kondisi Kesehatan dan Nutrisi Warga Terdampak Banjir di Aceh
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Yen Menguat Lawan Dolar, Jepang Soal Pergerakan Valuta Asing
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.