Menteri Desa Soal Kades Demo PKM 81: Solusi Sudah Ada, Tapi Masih Ada yang Demo

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

LAMONGAN (Realita) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Yandri Susanto, mengaku sudah melakukan koordinasi bersama Kementerian terkait, sebelum aksi unjuk rasa para kepala desa (kades) pada 8 Desember 2025.

Demo itu menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pemdes di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan usai kegiatan saba desa Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Merah Putih, di Desa Plosowayu yang dilanjutkan ke Pendopo Lokatantra, Lamongan, Senin (22/12/2025).

"Sebenarnya jauh sebelum demo itu. Saya sebagai Menteri Desa sudah bersilaturahmi dengan asosiasi para kepala desa. Di situ ada APDESI Merah Putih hadir, PAPDESI hadir, PAPSI hadir, APTIKNAS hadir, PPDI hadir, kemudian sama organisasi yang lain," kata Yandi Susanto kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Bupati OI Lantik 3 Kades Terpilih di Kecamatan Pemulutan

Kita, masih menurut Yandi, ketika PMK 81 itu keluar, kan ada aspirasi dari para kepala desa. Maka dari diskusi dengan Mendagri, yang diwakilioleh Pak Dirjen PMD, Pak Laude, kemudian dari Kemenkeu, dirjen Keuangan Daerah, Pak Askolani, kita bahas, bagaimana untuk melengkapi PMK 81 ini?," lanjutnya.

Yandi Susanto menjelaskan dengan menyerap aspirasi dari para kepala desa saat itu, maka lahirlah Surat Edaran bersama Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk melengkapi PMK 81 dan diterbitkan beberapa hari sebelum demo terjadi.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Lamongan, Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

"Maka banyak yang mau demo ke Jakarta, tapi setelah kami melakukan komunikasi, yang demo kan tidak sampai dua ribu (kades). Karena apa? Karena sudah ada solusinya. Jadi 1 sampai 4 poin itu bisa dibaca, surat edarannya detail. Kalau juga tidak terpenuhi 1 sampai 4 poin, masih ada tunggakan atau ada beban biaya di desa itu, akan dibayarkan tahun 2026 tanpa mengganggu dana desa tahun 2026. Itu solusi. Maka saya bilang gak usah demo, kalau ada persoalan kita diskusikan, kita cari solusi yang terbaik, tapi masih ada yang demo, ya kan?," paparnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Percepat Pembersihan Tumpukan Kayu dan Lumpur di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
• 29 menit lalupantau.com
thumb
Begini Penampakan Kondisi Bus PO Cahaya Trans yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mudik Nataru, Polri Siapkan Jalur Alternatif jika Terjadi Bencana
• 17 jam laluokezone.com
thumb
11 Tentara Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian 4 Remaja
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PAN Setuju Usulan Pilkada Melalui DPRD Jika Tak Ada Pro Kontra di Masyarakat
• 10 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.