Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (23/12/2025) menyusul kabar pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Berdasarkan pantauan Bisnis, massa buruh mulai berkumpul di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota sekitar pukul 12.30 WIB.
Puluhan orang beratribut KSPI dan Partai Buruh lantas berorasi dan menyampaikan tuntutan buruh se-Jakarta agar besaran UMP 2026 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Ditemui di sela-sela unjuk rasa, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso berujar bahwa aksi ini dilakukan mengingat sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hingga Senin (22/12/2025) malam masih deadlock alias belum membuahkan hasil.
Dengan demikian, menurutnya, bola penentuan besaran UMP 2026 saat ini ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Oleh karena itu kita berinisiatif untuk menunggu seperti apa putusan yang akan diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta perihal nilai kenaikan UMP untuk tahun 2026,” kata Winarso.
Baca Juga
- Kenaikan UMP Tekan Dunia Usaha, Lapangan Kerja Berisiko Makin Sempit
- Buruh Bakal Geruduk Kantor Gubernur se-Indonesia, Tuntut UMP 2026 Pakai Alfa 0,9
- Daftar 7 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Besaran Kenaikannya
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa pembahasan yang berlangsung hingga Senin malam memuat perbedaan usulan pengusaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan buruh, terkhusus mengenai besaran alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP.
KSPI sendiri mengusulkan agar UMP DKI Jakarta 2026 dapat sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak senilai Rp5.898.511, atau setidaknya menggunakan rentang alfa tertinggi yakni 0,9.
“Unsur pengusaha melalui Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] mengusulkan penggunaan alfa 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp5.675.585. Sementara pemerintah daerah mengusulkan alfa 0,75 dengan UMP Rp5.729.876,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis.
Dihubungi terpisah, Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa besaran UMP 2026 belum rampung dibahas Dewan Pengupahan.
“Masih sidang,” ujar Nurjaman kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (22/12/2025) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bisa rampung pada Senin (22/12/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan pengumuman UMP ditagretkan segera rampung, sehingga dapat resmi diumumkan kepada masyarakat.
“Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu, mudah-mudahan hari ini [kemarin] selesai, karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota, Senin (22/12/2025).
Pramono mengatakan, pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.
Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP 2026.
“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur formula upah minimum. Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Perubahan terkait formula upah minimum salah satunya tercantum dalam Pasal 26, yang mana ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.
Sementara itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan Perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Berbagai perubahan terkait upah minimum lainnya mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat. Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan bahwa upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.


