Dokter Ungkap Kondisi Nadiem: Sempat Pendarahan, Pemulihan 21 Hari Usai Operasi

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Nadiem Makarim masih dalam pemulihan usai menjalani operasi. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pun harus ditunda hingga awal Januari 2026.

Dokter dari Kejaksaan Agung Muhammad Yahya Sobirin bercerita soal kondisi dari Nadiem. Dokter jaga di Rutan Kejagung itu pertama kali memeriksa Nadiem saat berada di tahanan.

"Waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau," kata Yahya Sobirin dalam keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12).

"Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," sambungnya.

Tidak dijelaskan kapan operasi terhadap Nadiem dilakukan, maupun penyakit yang diderita mantan Mendikbudristek itu. Hanya disebut bahwa Nadiem perlu waktu pemulihan hingga sekitar 3 pekan.

"Pascaoperasi pas 21 hari," ucap Yahya Sobirin.

Nadiem sedianya menjalani sidang perdana kasus korupsi pada 16 Desember 2025. Namun, lantaran baru selesai operasi dan masih pemulihan, sidang ditunda hingga 23 Desember 2025.

Meski demikian, Nadiem disebutkan masih dalam proses pemulihan. Sehingga, sidang kembali ditunda hingga 5 Januari 2026.

"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.

"Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," sambungnya.

Kasus Nadiem

Nadiem adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.

Ia dijerat sebagai terdakwa bersama dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga dijerat yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam tahap penyidikan dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12) lalu.

Dia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah.

"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ucap Riono.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal.

"Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," kata Riono.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.

"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujarnya.

Adapun untuk tiga terdakwa lainnya, perkaranya disidangkan secara terpisah dari Nadiem Makarim. Dalam dakwaan itu, terungkap bahwa Nadiem diduga menerima untung Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook.

Akan tetapi, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Umumkan Kapal Perang Baru AL AS, Dilengkapi Rudal Hipersonik hingga Laser
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Disebut Punya Lahan Sawit di Sumatra, Hashim Bilang Begini
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Video: BMRI Alokasikan Rp 9,3 Triliun Untuk Dividen Interim
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Terjadi H-2 Natal
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Bikin Nataru Seru, Diskon Tiket Pesawat & Hotel Hemat s.d. Rp4 Juta
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.