FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan.
Status tersangka terhadap Hellyana diumumkan pada Senin (22/12/2025), menyusul proses penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan awal diterima pada Juli 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.
“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu,” ujar Trunoyudo di Jakarta dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Ia mengaku menemukan kejanggalan pada data riwayat pendidikan Hellyana yang tercantum dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri.
“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait ijazah Wakil Gubernur Hellyana,” ungkap Herdika.
Dalam laporannya, Hellyana disebut mengklaim sebagai lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Hanya saja, data pendidikan yang tercatat dalam sistem nasional dinilai tidak selaras dengan dokumen akademik yang digunakan.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan Juli lalu.
Herdika menjelaskan, pelaporan ke Mabes Polri dilakukan karena penanganan sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih sebatas pengaduan masyarakat dan belum masuk tahap laporan polisi.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal.
Salah satunya berupa tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Selain itu, disertakan pula fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra yang disebut diterbitkan pada 2012.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menegaskan bahwa terdapat indikasi pemalsuan surat serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah dalam kasus tersebut.
(Muhsin/fajar)




