Pramono Bakal Umumkan UMP DKI Jakarta Besok!

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025 esok. 

"Pokoknya besok diumumkan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga :
UMP Berlaku untuk Siapa Saja? Simak Aturan Lengkap Kenaikan Upah Minimum
Apindo: Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Angka Pengangguran dan Pencari Kerja

Pramono menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan besok. Namun, dia enggan memberikan bocoran terkait besaran UMP.

"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tutur dia.

Pramono hanya menjelaskan, sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait besaran UMP.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," ucap Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

Mendagri, Tito Karnavian
Photo :
  • Dok. Istimewa

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Baca Juga :
Ribuan Personel Gabungan Amankan 5 Titik Unjuk Rasa Hari Ini
UMP NTB 2026 Naik Rp 70 Ribu, Jadi Rp 2,673 Juta
Pemprov DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100%

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempar Laporan Otopsi Bayi 5 Bulan Xiao Luoxi di Rumah Sakit Tiongkok Terungkap: Sebenarnya Sehat dan Tidak Perlu Operasi, Dokter Diduga Memalsukan Data
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Kunjungi Pospam Nataru, Kapolres Tana Toraja Beri Dukungan ke Personel yang Bertugas
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Jokes Artinya Apa? Kenali Definisi, Jenis, dan Manfaat Humor
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Catat, UMP 2026 DKI Jakarta Diumumkan Besok
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
KBRI Beijing Lanjutkan Persahabatan Lampaui Formalitas RI-Tiongkok
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.