Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025 esok.
"Pokoknya besok diumumkan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Pramono menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan besok. Namun, dia enggan memberikan bocoran terkait besaran UMP.
"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tutur dia.
Pramono hanya menjelaskan, sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait besaran UMP.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," ucap Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
- Dok. Istimewa
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.
Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.





