Kejaksaan Agung menahan eks Kajari Enrekang, Padeli. Dia ditahan usai dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang melibatkan Baznas.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12).
Anang menjelaskan, Padeli diduga menerima uang Rp 840 juta saat menangani perkara tersebut. Dia dijerat tersangka bersama seseorang berinisial SL.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung," ucap Anang.
Kejagung belum menjelaskan konstruksi kasus maupun peran Padeli dan SL dalam perkara ini. Hanya dipastikan, SL bukan seorang jaksa.
Adapun kasus Baznas yang ditangani Padeli adalah terkait dugaan penyalahgunaan dana. Namun belum dirinci kapan kasus itu diusut.
Belum ada keterangan dari Padeli maupun SL mengenai kasus yang menjerat mereka.





