Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp 840 Juta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menahan eks Kajari Enrekang, Padeli. Dia ditahan usai dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang melibatkan Baznas.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12).

Anang menjelaskan, Padeli diduga menerima uang Rp 840 juta saat menangani perkara tersebut. Dia dijerat tersangka bersama seseorang berinisial SL.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung," ucap Anang.

Kejagung belum menjelaskan konstruksi kasus maupun peran Padeli dan SL dalam perkara ini. Hanya dipastikan, SL bukan seorang jaksa.

Adapun kasus Baznas yang ditangani Padeli adalah terkait dugaan penyalahgunaan dana. Namun belum dirinci kapan kasus itu diusut.

Belum ada keterangan dari Padeli maupun SL mengenai kasus yang menjerat mereka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bus Maut Semarang Ternyata Tak Layak Jalan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Perkuat Sinergi Legislasi Daerah, Kemenkum Kalbar Terima Konsultasi DPRD Sambas
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Tenang! Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen Selama Angkutan Nataru 2025/2026
• 20 jam laludisway.id
thumb
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Investor Hati-hati! 3 Saham Ini Masuk Pantauan Bursa
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.