Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Salah satu faktornya adalah alat bukti yang belum cukup kuat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi sejumlah kasus yang belum tuntas di tahun 2025, salah satunya adalah kasus kuota haji.
Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyelidikan kasus Kuota Haji akan segera kita tetapkan tersangkanya. Jadi, teman-teman penyidik masih berkomunikasi intens dengan BPK. Kenapa? Karena memang kita akan sangkakan pasal 2, pasal 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," katanya dikutip Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, penyidik masih KPK mengumpulkan barang bukti yang cukup dan tidak terburu-buru. Sebab, penetapan tersangka berkaitan dengan hak asasi manusia.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ujar Fitroh.
Baca Juga
- KPK Telusuri Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
- Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
- Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
Selain itu KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Kuota Haji Khusus (PIHK). Terbaru, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Yaqut untuk ketiga kalinya, di mana dalam pemeriksaan terbaru, Yaqut dimintai keterangan terkait perhitungan kerugian negara.




