Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang, Satpol PP Bakal Awasi Mall hingga Hotel

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta turut menegaskan larangan kegiatan malam Tahun Baru 2026 yang diwarnai pesta kembang api, baik oleh jajaran pemerintah maupun swasta di ibu kota. Pengawasan bakal dilakukan di berbagai tempat, termasuk mall dan hotel.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang melarang ada pesta kembang api dalam seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026.

Advertisement

"Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel).Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025), dilansir dari Antara.

Dia memastikan, jajaran Satpol PP akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan dari Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh.

"Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak," jelas Satriadi.

 

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Wonder Moms Awards 2025, Meutya Ajak Perempuan Aktif Berperan
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Jadi Gelaran Perdana di Luar Negeri, Napoli Juara Piala Super Italia Usai Taklukan Bologna 2-0
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kogabwilhan III: Lapor ke TNI saat Ada Kapal Asing Masuk, Nelayan Jaga Kedaulatan Negara!
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Padarincang 4 Kali Banjir, Andra Minta Kemen PU Anggarkan Normalisasi Cidanau
• 7 jam laludetik.com
thumb
Segini Rata-Rata Gaji Karyawan di Indonesia
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.