Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta turut menegaskan larangan kegiatan malam Tahun Baru 2026 yang diwarnai pesta kembang api, baik oleh jajaran pemerintah maupun swasta di ibu kota. Pengawasan bakal dilakukan di berbagai tempat, termasuk mall dan hotel.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang melarang ada pesta kembang api dalam seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026.
Advertisement
"Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel).Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025), dilansir dari Antara.
Dia memastikan, jajaran Satpol PP akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan dari Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh.
"Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak," jelas Satriadi.



