Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Daerah Istimewa Yogyakarta akan diumumkan pada Rabu (24/12). Menjelang pengumuman tersebut, seluruh kepala daerah di DIY mengikuti rapat koordinasi di Kantor Gubernur DIY, Selasa (23/12).
Rapat pembahasan penetapan UMP dan UMK berlangsung selama kurang lebih dua jam. Pertemuan ini digelar untuk menyepakati besaran kenaikan upah minimum di masing-masing daerah.
Wali Kota Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan kenaikan UMK di Kota Yogyakarta berada di kisaran 6 persen. Penetapan tersebut mengacu pada formula yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“(Naik) kurang lebih 6 persen. Alphanya kan sekarang antara 0,5 sampai 0,9. Dulu sampai 0,3. Sekarang ini sudah diangkat kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi sudah diangkat tinggi,” kata Hasto kepada awak media usai pertemuan, Selasa (23/12).
Hasto menjelaskan, mekanisme penetapan upah minimum tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemerintah daerah melakukan survei sendiri terhadap berbagai variabel, kini seluruh daerah mengacu pada data yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau dulu-dulu semua variabel surveinya diserahkan ke kita. Nah kalau sekarang ini, kita kan mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS, dari pusat termasuk KHL,” jelasnya.
Ia menyebutkan, survei kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini bersifat given dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kewenangan pemerintah daerah berada pada penentuan nilai alpha. Dalam rapat bersama Gubernur DIY, masing-masing kabupaten/kota diminta menentukan nilai alpha sesuai kondisi daerah yang dirundingkan bersama unsur pengusaha dan pekerja.
“Tadi arahan Pak Gubernur tentu kita masing-masing kota itu menentukan alpha sesuai dengan kondisi masing-masing dirembuk antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.





