Daftar Kebijakan Pemerintah untuk Tangani Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat mengirimkan bantuan Rp4 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatra yang terdampak oleh bencana banjir dan longsor. Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut meniadakan sementara syarat penyaluran transfer ke daerah (TKD) serta merelaksasi pelunasan pinjaman dari pusat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut pemerintah pusat telah mengirimkan bantuan dana dari APBN itu ke 52 pemerintah kabupaten/kota serta ke 3 pemerintah provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 

"Kemarin alokasi bantuan untuk pemerintah daerah telah disampaikan 52 kabupaten, Rp4 miliar dan juga provinsi, 3 provinsi telah disalurkan, dan ini sudah disalurkan dari APBN," terangnya belum lama ini.  

Selain memberikan alokasi dana APBN itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meniadakan sementara syarat penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) kepada para pemda terdampak. Tujuannya yakni untuk menyederhanakan pemanfaatan anggaran dari pusat untuk daerah selama masa tanggap darurat. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kami lihat lagi situasi yang berikutnya," paparnya. 

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan restrukturisasi serta membuka peluang pemutihan kewajiban pinjaman daerah dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19 lalu. Khususnya, dana pinjaman PEN yang digunakan untuk membangun infrastruktur dan kini terdampak bencana banjir dan longsor. 

Baca Juga

  • Lagi, Pertamina Kirim 6.720 Tabung LPG 3 Kg ke Aceh Tengah Pascabencana
  • BTN Optimalkan Layanan Bank di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra
  • Bakti BCA Hadirkan Akses Air Bersih dan MCK untuk Korban Bencana Sumatra

Suahasil menjelaskan, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap sejumlah infrastruktur di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang dibangun dari pinjaman PEN itu. 

Pemerintah pusat, kata Suahasil, akan membuka peluang restrukturisasi pinjaman PEN oleh pemda yang digunakan untuk membangun infrastruktur. Opsi restrukturisasi ditujukan untuk sarana maupun prasarana yang terdampak bencana akan tetapi masih bisa digunakan. 

"Kalau tidak bisa digunakan, kami akan cari cara untuk melakukan simplifikasi bahkan sampai dengan pemutihan. Kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak," terangnya. 

Wakil Menkeu sejak 2020 itu mengatakan bahwa dana pinjaman PEN dimaksud adalah yang dialokasikan kepada special mission vehicle di bawah kementeriannya, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. 

Adapun mengenai rehabilitasi pascabencana di tiga provinsi itu, Suahasil menyebut kementeriannya sudah menyiapkan anggaran pada APBN 2026 untuk kebutuhan senilai Rp51,82 triliun tersebut. 

"Selama ini APBN tahun 2025 ini kan juga memiliki Inpres Jalan, Inpres Irigasi, Inpres Kawasan dan lainnya. Tentu nanti kami orkestrasikan supaya bisa memberikan prioritas kepada pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak di daerah terdampak bencana," jelasnya.

Relaksasi TKD

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun peraturan menteri keuangan alias PMK untuk mendukung proses pemulihan tiga provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pasca bencana banjir yang terjadi pada awal bulan ini.

Aturan baru itu akan memberikan relaksasi kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan 2026. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar,

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, penyusunan PMK itu adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam

Adapun rencananya beleid baru tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan pokok. Pertama, kepada daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kemudahan penggunaan dan penyaluran TKD serta kemudahan pelunasan kewajiban Pinjaman PEN Daerah.

Kedua, pengaturan tanggung jawab Kepala Daerah secara formal dan materiil atas penggunaan TKD serta penggunaan TKD yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketiga, pengaturan peralihan mengenai pelaksanaan kemudahan penyaluran, yakni: 1. Persyaratan penyaluran TKD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses lebih lanjut berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini.

Kemudian, Surat Perintah Membayar Langsung belanja TKD tahun anggaran 2025 dalam rangka kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat diterima tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.

Sementara yang terakhir, TKD tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah dan belum direalisasikan penggunaannya, digunakan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Panglima TNI Rotasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jadi Kapuspen TNI
• 1 menit laluliputan6.com
thumb
Bukti Kepedulian Nyata, Nagita Slavina dan Iko Uwais Donasikan Hasil Tiket Film Timur untuk Korban Banjir Sumatera
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Momen Hangat Wapres Gibran Bagikan Kado Natal di Kota Bitung
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Senator Filep Wamafma Salurkan Bantuan Sembako ke Pengungsi Moskona Bintuni
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.