Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Eks Kepala Sekolah Divonis 12 Tahun Penjara

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/12/2025), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Korupsi Bansos, Kejaksaan Geledah Kantor Dinsos-P3A Ponorogo, Dokumen dan CPU Terkait Disita

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamhudi Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25,83 miliar. Dengan mempertimbangkan pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp 3,17 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 22,65 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkhon Adi Hermawan, menjelaskan bahwa hakim juga menetapkan sejumlah aset milik terdakwa dirampas untuk negara guna menutupi kerugian tersebut.

Baca juga: Rieke 'Oneng' Dukung Penuh PPATK Bongkar Data Bansos Fiktif

"Selain uang tunai, barang bukti berupa 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, dan 1 unit Pajero dirampas untuk negara. Aset-aset ini nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara," ujar Furkhon saat dikonfirmasi usai persidangan.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi putusan tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir.

"Pihak penasihat hukum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," tambah Furkhon.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ponorogo mengingat besarnya dana BOS yang disalahgunakan selama kurun waktu lima tahun di salah satu sekolah kejuruan swasta terbesar di wilayah tersebut. znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Angin Lebih dari Sejam di Surabaya, BPBD Terima Laporan Pohon Tumbang Timpa Mobil hingga Rumah
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
8 Perusahaan Terduga Pemicu Banjir Sumatera Disanksi Hentikan Operasi
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Usai Dideportasi dari Bali, Bonni Blue Kembali Bikin Heboh dengan Bendera Indonesia
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
DKI hentikan kegiatan sambut tahun baru yang nyalakan kembang api
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Hangat Wapres Gibran Bagikan Kado Natal di Kota Bitung
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.