ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Polisi ke KPK

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi selama periode 2022-2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/12/2025).

“Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Wana mengatakan, 43 anggota polisi tersebut dilaporkan terkait empat kasus dugaan pemerasan, yaitu kasus pembunuhan, kasus penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan di Semarang, dan kasus pemerasan jual beli jam tangan.

Baca juga: Kejagung Sebut ICW Kurang Bijak Menilai Jaksa Agung Gagal Reformasi Kejaksaan

Dia mengatakan, empat kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memberikan sanksi etik.

Namun, kata dia, hal tersebut tidak cukup karena tidak adanya upaya pidana.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=anggota polisi, dugaan pemerasan, komisi pemberantasan korupsi, ICW dan KontraS&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8xOTAzMjM5MS9pY3cta29udHJhcy1sYXBvcmthbi1kdWdhYW4tcGVtZXJhc2FuLW9sZWgtNDMtcG9saXNpLWtlLWtwaw==&q=ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan oleh 43 Polisi ke KPK §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Sebab bagi kami, ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum, terutama Kepolisian anggota Polisi, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” ujarnya.

Wana mengatakan, berdasarkan penghitungan ICW dan Kontras, nilai pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi tersebut sekitar Rp 26.200.000.000.

“Bisa jadi nilainya tidak signifikan, tapi kemudian sebenarnya implikasinya, akibatnya adalah merusak institusi penegak hukum, dan pada akhirnya penegak hukum itu tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Lebih lanjut, Wana mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

“Dalam konteks undang-undang tipikor pun juga telah tersedia instrumennya, Pasal 12 huruf E, ketika ada penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, itu KPK dapat menindaklanjutinya,” ucap dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penulis KBM App Ungkap Cara Raup Miliaran Rupiah dari Novel Digital
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
Gibran Temui Korban Banjir di Tapanuli Utara, Bagikan Mainan
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Segini Rata-Rata Gaji Karyawan di Indonesia
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Tutup Tahun 2025 di Peringkat 122 FIFA
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.