Dirut Bank Lampung Mundur, Posisi Sementara Diisi Direktur Operasional

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, resmi mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Lampung, setelah ditunjuk menempati jabatan baru sebagai Direktur Legal & Compliance Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengunduran diri Mahdi Yusuf tersebut telah diterima oleh Gubernur Lampung dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di internal Bank Lampung.

Komisaris Bank Lampung M. Firsada mengatakan, pengajuan pengunduran diri dilakukan seiring pengangkatan Mahdi Yusuf sebagai jajaran direksi BRI berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BRI.

“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri ini sudah diterima Pak Gubernur,” kata Firsada, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara waktu dijalankan oleh salah satu direktur.

Dalam ketentuan tersebut, Direktur Operasional ditetapkan sebagai pejabat yang menjalankan tugas Direktur Utama.

“Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjalankan jabatan Direktur Utama dijalankan oleh salah satu direktur. Kebetulan, di aturan itu yang menjalankan jabatan Direktur Utama adalah Direktur Operasional. Itu sudah diatur di dalam anggaran dasar Bank Lampung,” ujar Firsada.

Menurut dia, penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah masa tersebut, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Lampung.

“Kemudian setelah 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya dibahas di dalam RUPS. Siapa yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Direktur Utama,” kata dia.

Firsada menegaskan, Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama berstatus sebagai pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (Plt).

“Sekarang yang menjalankan adalah pejabat sementara, yaitu Direktur Operasional. Karena di anggaran dasar Bank Lampung, jika Direktur Utama berhalangan, Direktur Operasional yang menjalankan. Jadi istilahnya pejabat sementara, bukan Plt,” jelas dia.

Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan Direktur Utama selanjutnya akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan secara resmi melalui mekanisme RUPS.

“Penunjukannya nanti melalui RUPS, karena kita lapor ke pemegang saham untuk selanjutnya pengisiannya seperti apa,” tutup Firsada. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Menenangkan Pria yang Marah, Tunjukkan Empati dan Kasih Sayang
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
G24 Black Series, Emas Batangan Eksklusif dari Galeri 24
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Operasi Serangan Mata Elang AS di Suriah Menyasar Para Militan, Infrastruktur dan Gudang Senjata ISIS
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Binance Buka Akses Penulisan Opsi Ether untuk Investor Ritel
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
EVMoto Luncurkan Layanan Ojol Motor Listrik, Armadanya Dipasok Grup KRYA-ECGO
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.