Sertifikat Tanah Terbitan Tahun 1961-1997 Wajib Diperbarui, Ini Alasannya

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah keluaran tahun 1961-1997 diminta untuk melakukan pembaruan atau pemutakhiran data menjadi sertifikat elektronik.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Baca juga: Wali Kota Batu Serahkan 138 Sertifikat Redistribusi Tanah ke 113 KK

Hal ini perlu diperhatikan oleh setiap pemilik lahan agar tidak terjadi konflik agraria di masa depan.

Nusron menekankan perlunya konversi sertifikat tanah terbitan 1961–1997 ke bentuk elektronik guna mencegah potensi penyerobotan lahan yang merugikan pemilik sah.

“Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, sertifikat lama belum dilengkapi peta kadastral sehingga rawan menimbulkan ketidakjelasan lokasi dan batas bidang tanah. Karena itu, masyarakat yang mempunyai sertifikat keluaran tahun 1961-1997 didorong untuk melakukan pemutakhiran data ke sertifikat elektronik yang sudah disertai dengan peta kadastral Menurutnya, pembaruan sertifikat akan memudahkan pemilik mengetahui letak dan batas tanah sekaligus meminimalkan risiko sengketa pertanahan.

Baca juga: Wakil Walikota Batu Bersama Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga

Nusron menilai, persoalan pertanahan di Indonesia cukup kompleks, terutama akibat tumpang tindih sertifikat lama di wilayah padat penduduk.

Di kawasan seperti Jabodetabek, banyak pemilik tanah tidak mengetahui riwayat lahan sehingga rawan muncul klaim kepemilikan ganda.

Dengan dukungan teknologi seperti aplikasi BHUMI ATR/BPN dan sistem koordinat, penyelesaian sengketa diharapkan menjadi lebih mudah. Saat ini, sertifikat KW-456 (tahun 1961-1997) tercatat mencapai 13,8 juta bidang tanah dengan persoalan tumpang tindih paling banyak terjadi di Jabodetabek.

Baca juga: Bupati Pringsewu Serahkan 158 Sertifikat Tanah Warga Waringinsari Barat

Sementara di daerah, masalah serupa relatif minim karena warga setempat masih memahami batas dan sejarah kepemilikan tanah.

“Tapi, kalau di Jabodetabek orangnya sudah pada pindah, ada orang Kemang, Jakarta sudah pindah ke Bogor ke Bekasi,” kata Nusron.

“Yang datang ke situ orang pendatang semua yang nggak tahu tentang riwayat tanah tersebut,” tambahnya.rib

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Umumkan Kenaikan UMP DKI 2026 Usai Kepgub Diteken Hari Ini
• 6 jam laludisway.id
thumb
Al Ghazali siap jadi ayah di usia 28 tahun, Alyssa Daguise cerita perubahan suami
• 19 jam lalubrilio.net
thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp73.850 per kg, Telur Ayam Rp33.000 per kg
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menajemen Transjakarta Buka Suara Soal Komisaris Utama Untung Budharto Jadi Dirut Antam
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Kapolri Pimpin Apel 10.000 Banser di Cirebon, Jaga Nataru 2026 dan Dukung Misi Asta Cita
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.