- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membongkar modus baru peredaran narkotika.
- Keripik pisang digunakan sebagai media edar dengan cara disemprot zat yang mengandung narkoba.
- Sebanyak sekitar 5 kilogram keripik pisang disita dan dimusnahkan.
- Modus ini belum sempat diedarkan luas dan baru dikonsumsi pelaku serta lingkungan terdekat.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membongkar modus baru dalam peredaran narkotika. Keripik pisang dijadikan media edar untuk mengelabui petugas.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menuturkan bahwa para pengedar menyemprotkan zat adiktif yang mengandung narkotika ke dalam keripik pisang.
Keripik pisang tersebut disita dari wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Infonya itu, keripik pisangnya disemprot dengan zat yang mengandung narkoba,” kata Rinaldy saat pemusnahan barang bukti di Bogor, Selasa (23/12/2025).
Namun, terkait kandungan zat narkotika yang terdapat dalam keripik pisang tersebut, Rinaldy mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Untuk hasil lab, zatnya itu mengandung apa nanti mungkin bisa dijelaskan oleh bagian pidana umum untuk kronologi lengkapnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Rinaldy, diperkirakan terdapat sekitar 5 kilogram keripik pisang yang mengandung narkotika dan dimusnahkan.
Modus peredaran narkoba melalui keripik pisang ini, kata Rinaldy, belum sempat dilakukan secara masif. Pelaku baru memproduksinya untuk konsumsi pribadi dan lingkungan sekitar.
“Iya, ini dikonsumsi pribadi sama orang-orang teman terdekatnya,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
Diketahui, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.



