jpnn.com, JAKARTA - KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam penggeledahan itu petugas KPK menyita dokumen serta satu unit Toyota Land Cruiser.
BACA JUGA: KPK Temukan Jejak Komunikasi Dihapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (23/12).
Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menggeledah perusahaan milik HM Kunang (HMK) selaku ayah Ade Kuswara pada tanggal tersebut.
BACA JUGA: KPK Ungkap Bupati Ade Kuswara Rajin Ijon Proyek Sampai Rp14,2 M, Sontoloyo
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” katanya.
Ia menjelaskan barang bukti yang telah disita KPK dari dua lokasi tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk melengkapi bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Terkait Suap Proyek Rp9,5 M
“Tentu penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Bu Dosen Tewas di Tangan Bekas Anggota Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti



