Dua Eks Petinggi BUMN Didakwa Rugikan Negara 113,8 Juta USD di Korupsi LNG

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat BUMN didakwa merugikan keuangan negara hingga 113,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero).

Dua mantan pejabat BUMN itu adalah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2013, Yenni Andayani.

“Perbuatan pada terdakwa telah memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dolar AS, serta memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Hari Ini, Eks Direktur BUMN Hari Karyuliarto Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi LNG

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kerugian negara, Korupsi LNG Pertamina, Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadaan LNG&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8yMTA2MjI2MS9kdWEtZWtzLXBldGluZ2dpLWJ1bW4tZGlkYWt3YS1ydWdpa2FuLW5lZ2FyYS0xMTM4LWp1dGEtdXNkLWRpLWtvcnVwc2ktbG5n&q=Dua Eks Petinggi BUMN Didakwa Rugikan Negara 113,8 Juta USD di Korupsi LNG§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Pembelian LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC ini tidak disertai dengan kajian perhitungan ekonomi.

Akibatnya, Pertamina mengalami oversupply LNG.

Baca juga: Peran dan Modus 2 Eks Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Impor LNG

Ini menjadi masalah tambahan mengingat komoditas LNG tidak dapat disimpan untuk waktu yang lama.

Untuk mengatasi ini, Pertamina terpaksa menjual LNG yang baru dibeli ke beberapa perusahaan di luar negeri.

Proses jual beli ini juga tidak sempurna karena ada beberapa perjanjian dan kajian yang tidak dapat dilaksanakan.


Di satu sisi, pembelian LNG ini memberikan keuntungan bagi Karen Agustiawan yang kemudian ditempatkan sebagai senior advisor di Private Equity Group. Perusahaan ini terafiliasi dengan Blackstone, salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sementara, Cheniere Energy adalah induk perusahaan dari Corpus Christi, LLC.

Atas perbuatannya, Hari dan Yenni diancam dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Konflik Perbatasan Thailand–Kamboja: Batas Daya Ikat Hukum Internasional
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Logistik Dukung Kelancaran Konektivitas Logistik UMKM di Masa Puncak Akhir Tahun
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Puncak Musim Hujan Pulau Jawa dan Sumatera, BMKG Siapkan Posko Pantau Cuaca saat Libur Nataru
• 6 menit lalukompas.tv
thumb
INET Siap Rights Issue Rp3,2 Triliun, Porsi Waran Dikurangi
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Layanan Kanker Eka Hospital akan Hadirkan Teknologi Proton Therapy Indonesia
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.