Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp15.700 per liter mulai Januari 2026. Target tersebut seiring penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak goreng rakyat yang mulai efektif akhir Desember 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang perlu pengawalan serius agar berdampak langsung bagi konsumen. Ia menyebut persoalan Minyakita selama ini tidak terletak pada produksi, melainkan tata kelola dan distribusi yang belum berjalan optimal.
“Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar,” ujar Ahmad Labib, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 23 Desember 2025.
Permendag 43/2025 yang diundangkan pada 12 Desember 2025 mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan minimal 35 persen kewajiban Domestic Market Obligation melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. Ahmad Labib menilai ketentuan tersebut penting untuk memperkuat peran negara dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga.
Ia mengingatkan harga Minyakita di lapangan sebelumnya masih ditemukan di kisaran Rp17.600 hingga Rp20.000 per liter di sejumlah daerah, terutama wilayah dengan akses distribusi terbatas. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan perlunya perbaikan tata niaga secara menyeluruh.
Ahmad Labib juga mendorong pemanfaatan digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade guna menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga. Ia meminta Kementerian Perdagangan bersikap tegas memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.
“Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata,” tegasnya.
Menutup pernyataan, Ahmad Labib menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga tercapai pada awal 2026. Ia menilai keberhasilan pengendalian harga Minyakita berkaitan langsung dengan perlindungan daya beli masyarakat serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews




