KPK menemukan ponsel yang isi pesannya dihapus saat melakukan penggeledahan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penggeledahan ini terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Siapa pemilik ponsel tersebut?
"Handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12).
Namun, Budi tak merinci siapa sosok kepala dinas yang dimaksud.
Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mencari sosok yang menghapus pesan tersebut.
"Nanti kita akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari chat-chat yang ada di handphone tersebut atau tidak," ujar Budi.
"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," tambahnya.
Adapun serangkaian penggeledahan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi itu dilakukan pada Senin (22/12).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik (BBE) yang di antaranya berupa handphone.
"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," ungkap Budi.
Sementara, untuk dokumen yang disita, terkait dengan sejumlah proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Kasus Bupati BekasiDalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadam—dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.



