DENPASAR, KOMPAS.TV - Gubernur Bali Wayan Koster menyepakati penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3,2 juta per bulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
Wayan Koster menyampaikan UMP Bali 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026.
“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,” kata Wayan Koster di Denpasar, Bali, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Pramono Janji UMP Jakarta 2026 Diumumkan Lebih Cepat, Pastikan Ada Kenaikan
Ia menjelaskan, besaran UMP Bali 2026 tersebut merupakan hasil pertimbangan dari sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Sidang tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, hingga organisasi serikat pekerja atau buruh.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMP Bali 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali 2025 yang tercatat sebesar Rp2.996.560 per bulan.
Secara nominal, kenaikan upah minimum tersebut mencapai Rp210.899 per bulan.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026.
Penetapan UMSP ini khusus berlaku bagi sektor pariwisata, terutama pada bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I. Untuk sektor tersebut, UMSP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- UMP Bali 2026
- UMP Bali
- upah minimum Bali
- Wayan Koster
- kenaikan UMP Bali
- UMSP Bali 2026




