Resmi Jadi BUMN, BSI Berpeluang Naik Kelas

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

INDUSTRI perbankan nasional mencatat sejarah baru. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) secara resmi mengukuhkan statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BSI yang digelar pada Senin (22/12) di Jakarta.

Dengan persetujuan pemegang saham, BSI menyandang status 'Persero' dan resmi menjadi anggota kelima dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bersanding dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Peralihan status menjadi BUMN membawa dampak luas bagi operasional BSI ke depan. Resmi sebagai bank pelat merah, BSI kini memiliki sovereign backing yang lebih kuat, meningkatkan daya saing di pasar global untuk menjadi 10 besar bank syariah dunia.

Baca juga : BSI: Informasi Dana Hibah Rp10 Juta dari SAL Pemerintah adalah Hoaks

"Berdasarkan UU BUMN, adanya hak istimewa Negara melalui Saham Seri A Dwiwarna menyebabkan Perseroan kini masuk dalam kategori BUMN. Ini adalah langkah besar untuk memperkuat tata kelola syariah dan peran BSI sebagai lokomotif ekonomi syariah nasional," tulis manajemen BSI dalam dokumen hasil rapat yang dikutip Selasa (23/12).

Penyesuaian Nama dan Status Hukum

Salah satu poin utama dalam RUPSLB terkini BS adalah perubahan Anggaran Dasar perseroan, termasuk penyesuaian nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Perubahan itu merupakan konsekuensi hukum dari masuknya saham Seri A Dwiwarna milik Pemerintah Republik Indonesia ke dalam struktur kepemilikan BSI.

Baca juga : Dorong Pertumbuhan Nasional, Aset Keuangan Syariah Diprediksi Tumbuh 14,8% pada 2026

Kepemilikan saham dwiwarna oleh pemerintah membuat Negara kini memiliki kendali strategis yang memberikan hak istimewa dalam pengambilan keputusan besar, meskipun mayoritas saham masih dimiliki oleh bank-bank Himbara.

Pasal 94 Undang-Undang BUMN mewajibkan perseroan yang memiliki saham dwiwarna untuk menyesuaikan seluruh aturan internalnya dengan ketentuan perusahaan negara.

Kosekuensinya, BSI kini tunduk langsung pada pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berada di bawah koordinasi penuh Badan Pengelola BUMN (BP BUMN).

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026 sesuai mekanisme BUMN.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah. 

Kinerja BSI tercatat terus menunjukkan tren positif dengan laba bersih mencapai Rp5,57 triliun pada kuartal III 2025, yang antara lain didorong oleh pertumbuhan pesat di sektor cicil emas dan layanan digital melalui aplikasi BYOND by BSI.

BSI mencatat total saldo kelolaan emas tumbuh melesat sebesar 159,78 persen secara year to date (ytd) menjadi 1,15 ton atau setara Rp2,55 triliun per akhir September 2025.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKB: Gotong Royong Kunci Penanganan Bencana Sumatera
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
BRI Super League: Ditahan Madura United, Singo Edan Belum Akhiri Dahaga Kemenangan di Kandang
• 5 jam lalubola.com
thumb
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Bus Maut Semarang Ternyata Tak Layak Jalan
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.