GenPI.co - Satpol PP DKI Jakarta akan menghentikan perayaan malam menyambut Tahun Baru 2026 yang menggunakan kembang api.
Langkah tersebut adalah bagian dari tindak lanjut surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang pesta kembang api dalam menyambut Tahun Baru 2026.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan larangan menyambut Tahun Baru 2026 memakai kembang api itu berlaku untuk jajaran pemerintah maupun swasta.
“Kalau ada (yang memakai kembang api), maka kami akan beri peringatan untuk dihentikan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Dia mengungkapkan jajarannya pun akan melakukan pengawasan di setiap wilayah guna memastikan larangan tersebut dilaksanakan.
“Kami akan melakukan monitoring di setiap wilayah untuk memastikan apakah larangan itu dilakukan atau tidak,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno sebelumnya mengatakan semua rangkaian menyambut Tahun Baru 2026 dilakukan sederhana tanpa kembang api.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Politikus PDIP itu juga mengimbau kepada warga Jakarta untuk menahan diri tidak menyalakan kembang api maupun petasan.
“Kami imbau warga menahan diri supaya tidak menyalakan kembang api maupun petasan, sebagai bentu kepedulian kepada wilayah yang terdampak bencana,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:




