REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengawasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kerja sama ini bertujuan memastikan dana sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk setiap koperasi digunakan dengan tepat. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton pada 23 Desember.
Menurut Suhardi Duka, pengawasan ini mencakup monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan koperasi serta pengelolaan bisnisnya. "Kami akan awasi penyelenggaraan bisnisnya agar alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan," ujar Suhardi Duka. Pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian hambatan, termasuk persoalan pengadaan lahan agar statusnya jelas.
Sukarman Sumarinton menambahkan bahwa Kejati siap mengawal pembangunan koperasi mulai dari gerai pergudangan hingga kelengkapan lainnya. "Pengawasan ini penting untuk memastikan pembangunan lancar dan menghindari penyimpangan pengelolaan keuangan," kata Sukarman.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pengelolaan keuangan koperasi juga akan diawasi secara ketat untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul di lapangan. Dengan pengawasan ini, diharapkan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan baik dan efektif.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




