Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

BI menyebut secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) secara resmi menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. 

Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.

Baca Juga:
Anak Usaha BREN, Star Energy Geothermal Tingkatkan Kapasitas PLTP Wayang Windu

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat, murah, aman, dan handal, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

Baca Juga:
Hujan Salju Langka Turun di Arab Saudi, Pertama Kali dalam 30 Tahun

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga:
Purbaya Sebut Satgas P2SP Terima 10 Aduan, Mayoritas dari Sektor Energi

Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Ramdan.

Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu.

BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.

Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless.

Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya. 

Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tampil Konsisten di Serie A, Jay Idzes Jadi Pemain Termahal Timnas Indonesia, Nilainya Tembus Rp173,82 Miliar
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Update Bencana Sumatera 24 Desember 2025, BNPB: Korban Jiwa Bertambah Jadi 1.129 Orang
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
PAN Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 Meski Tanpa Koalisi Permanen
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Anggota DPR minta segera atasi stunting di daerah terdampak bencana
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Menko Polkam, Panglima TNI, hingga Kapolri Cek Gereja Katedral dan Immanuel
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.