Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas saat berada di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku lima tahun sehingga perlu diperpanjang tepat waktu agar tetap sah digunakan.
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 24 Desember 2025. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengacu pada informasi dari Korlantas Polri, sejumlah titik layanan SIM Keliling disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Bagi warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Citraland Mall, dengan jam operasional seluruh titik di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Tak hanya di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga hadir di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat memperpanjang SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Metropolitan Mall Bekasi dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor bisa mendatangi Mall BTW untuk melakukan perpanjangan SIM mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan lancar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara tepat waktu dengan cara yang lebih efisien.





