JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan percakapan atau jejak komunikasi yang dihapus terkait kasus suap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, termuat dalam ponsel handphone (HP) yang diduga milik kepala dinas atau Kadis.
Ponsel tersebut merupakan barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025).
“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025), dilansir dari Antara.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Bekasi, Sita Dokumen dan Satu Unit Mobil Mewah
Diberitakan sebelumnya, Budi mengungkapkan pihaknya menemukan percakapan yang dihapus dalam barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi.
KPK, lanjutnya akan menelusuri sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara tersebut.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan kawan-kawan (dkk).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang, usai terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12) pekan lalu.
Dari operasi tangkap tangan itu, terdapat 10 orang yang diamankan, di mana delapan di antaranya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa. Dan tiga di antaranya yakni Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kasus bupati nonaktif bekasi
- ade kuswara kunang
- kpk
- percakapan dihapus
- kadis
- ponsel kadis





