Seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat hari ini, 24 Desember 2025. Ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam mekanisme penetapan upah di setiap provinsi.
Penetapan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12). PP ini berisi berbagai ketentuan mengenai pengupahan, termasuk formula yang digunakan untuk menghitung UMP serta kewajiban gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya.
Serikat pekerja memiliki peran yang signifikan dalam proses ini. Mereka terlibat dalam pembahasan dan memberikan masukan terkait kebutuhan real anak negeri. Kehadiran mereka menjamin suara para pekerja didengar dan diperhitungkan dalam penetapan UMP 2026.
Dengan keterlibatan ini, diharapkan hasil yang ditegakkan akan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.
Proses Penghitungan dan Rekomendasi Dewan Pengupahan DaerahProses penghitungan besaran kenaikan UMP diawali dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini berfungsi untuk mengevaluasi kondisi ekonomi dan sosial di setiap provinsi, serta menyiapkan angka rekomendasi untuk negara. Rekomendasi ini menjadi acuan bagi gubernur dalam mendeklarasikan UMP yang baru.
Formula Kenaikan UMPFormula baru yang dipakai untuk menghitung UMP melibatkan beberapa indikator, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan variabel Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Penggunaan formula ini bertujuan agar kenaikan upah dapat sejalan dengan perkembangan ekonomi yang terjadi, sehingga tidak membebani dunia usaha sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Besaran Kenaikan UMP di Berbagai Provinsi Perbandingan Kenaikan UMPSejak pengumuman kenaikan UMP yang berlaku untuk tahun 2026, masing-masing provinsi telah mengumumkan berapa persen kenaikan yang diterapkan. Perbandingan yang dibuat mencakup beragam angka, dengan daerah yang berbeda memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang unik. Ini mengindikasikan adanya variasi dalam penerapan kebijakan UMP.
Provinsi dengan Kenaikan TertinggiBeberapa provinsi telah menetapkan angka kenaikan yang cukup signifikan. Misalnya, Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen, sedangkan Sulawesi Utara mengumumkan UMP sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205.
UMP dan UMSP yang DitetapkanSelain menetapkan UMP, beberapa provinsi juga telah menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sesuai dengan karakteristik sektor industri masing-masing. Contohnya, Sumatera Selatan yang menetapkan UMSP menjadikan kerangka pengupahan di sektor-sektor tertentu menjadi lebih relevan dan sesuai dengan dinamika yang ada.



