Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Rabu, 24 Desember 2025 tercatat mencetak rekor harga tertinggi yang berada di level Rp 2.561.000 per gram.
Harga tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya Selasa, 23 Desember 2025. Pada hari itu, harga emas mengalami penguatan yang signifikan sebesar Rp 59.000, naik dari Rp 2.502.000 per gram.
Pembaruan harga emas Antam berlangsung setiap hari pukul 08.30 WIB, sehingga harga yang berlaku pada pagi ini merujuk pada data yang diperbarui pada Selasa.
Kenaikan harga yang stabil menunjukkan adanya tren positif di pasar emas, mendorong minat investor untuk berinvestasi di sektor ini.
Rincian Daftar Harga Emas AntamRincian harga emas Antam hari ini adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp 1.330.000
-
1 gram: Rp 2.561.000
-
2 gram: Rp 5.062.000
-
3 gram: Rp 7.568.000
-
5 gram: Rp 12.580.000
-
10 gram: Rp 25.105.000
-
25 gram: Rp 62.637.000
-
50 gram: Rp 125.195.000
-
100 gram: Rp 250.312.000
-
250 gram: Rp 625.515.000
-
500 gram: Rp 1.250.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.501.600.000
Pembelian emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, memudahkan investor dalam menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Minimal berat untuk pembelian emas biasanya dimulai dari 0,5 gram, membuatnya terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat.
Ketentuan Pajak Pembelian dan BuybackMengenai pajak yang dikenakan untuk transaksi pembelian dan buyback emas Antam, terdapat ketentuan yang menunjukkan porsi pajak yang berbeda bagi pembeli dengan dan tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pembelian emas, tarif pajak yang dikenakan adalah:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pelaporan pajak. Hal ini bertujuan untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, untuk transaksi buyback, atau penjualan kembali emas kepada PT Antam, terdapat pula pajak yang harus diperhatikan. Untuk transaksi yang nilainya di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP
-
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi, mempermudah proses bagi para penjual emas yang ingin melakukan buyback. Dalam situasi ini, transparansi dan kepatuhan terhadap pajak menjadi hal penting bagi pihak pembeli dan penjual.
Baca Juga:Cirebon Terkepung Banjir, 8 Kecamatan Terkena Dampaknya Usai Sungai Meluap



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4519888/original/018973400_1690780702-20230714BL_Stok_Foto_Persib_Bandung_Vs_Dewa_United_46.jpg)

