Sopir Bus PO Cahaya Trans Ditetapkan Sebagai Tersangka

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Semarang: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasi tersangka sopir bernama Gilang Ihsan Faruq, 22. Penetapannya dilakukan pada Selasa sore, 23 Desember setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian bukti teknis.

“Penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Kombes Pol M Syahduddi, Selasa, 23 Desember 2025.

Sebelum penetapan tersangka, Polrestabes Semarang telah melakukan proses evakuasi, membantu pemulangan jenazah dan korban luka, serta menjalani tahap penyelidikan. Status penanganan kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
 

Baca Juga :

Sopir Bus PO Cahaya Trans Baru Bekerja 2 Bulan


Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pengemudi itu sendiri. Tim juga melakukan penelitian mendalam terhadap barang bukti melalui proses inspeksi teknis untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Tersangka Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 


Korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari masih disemayamkan di kamar mayat RSUP Dr Kariadi Semarang

“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” papar Kapolrestabes.

Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani proses penahanan pada hari yang sama, Selasa, 24 Desember 2025. Langkah ini sebagai bagian dari proses hukum untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. (Ruli Pamungkas)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendes Jalin Kerja Sama dengan Thara Jaya Niaga, Ini Tujuannya
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
BI Optimistis Inflasi Jakarta Desember 2025 Tetap Terkendali Meski Harga Sejumlah Komoditas Naik
• 2 menit lalupantau.com
thumb
Janice & Aldila Siap Mentas di Australian Open, Biaya Fasilitas Ditanggung Pelti
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Liga Inggris yang berlaga di Piala Afrika
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Khofifah Gubernur Jatim Tinjau Tiga Gereja di Surabaya, Jamin Natal Berjalan Aman
• 2 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.