Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk perayaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
“Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di momen penutup tahun,” kata Sigit dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Alasan di balik kebijakan ini adalah rasa solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, khususnya di Sumatera. Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam suasana kedukaan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa provinsi di Sumatera.
Ia menekankan pentingnya kesadaran akan keadaan tersebut dan mendorong masyarakat untuk berempati terhadap mereka yang terdampak.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama," ujarnya.
"Kita merasakan suasana kebatinan yang sama dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” tambahnya.
Kapolri juga berharap agar masyarakat dapat menahan diri dan mencurahkan perhatian mereka kepada korban bencana, alih-alih merayakan dengan acara kembang api. Keputusan ini diharapkan bisa mengedepankan rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah kesedihan yang melanda.
245.000 Personil Siap DiturunkanSementara itu dalam kesempatan yang sama pemimpin Korps Bhayangkara itu juga mengatakan bahwa kepolisian menurunkan 234.000 personel yang akan ditugaskan pada pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Untuk pos terpadu sendiri, kata dia, di dalamnya berisi institusi-institusi yang dibutuhkan di dalam pelayanan masa Nataru, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI.
"Sehingga kemudian dalam kegiatannya bisa terintegrasi dan sinergisitas dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada," ucapnya.
Dalam menindaklanjuti kebijakan pelarangan kembang api, Kapolri menyerahkan kepada masing-masing kepolisian daerah (Polda) untuk mengambil langkah-langkah teknis. Masing-masing Polda memiliki otonomi dalam mengatur razia dan penegakan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
“Tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” katanya.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2025: Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa




