Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tepat di H-1 perayaan Natal.
Baca Juga :
BNPB: TNI-Polri dan Petugas Bekerja 20 jam per Hari Pulihkan SumatraMelalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi lengkapnya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. Foto: Instagram @tmcpoldametro.
Persyaratan dan Biaya Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama asli.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.




