JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Rabu (24/12/2025), harga emas Antam melonjak Rp29.000 menjadi Rp2.590.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas domestik yang terjadi secara konsisten sepanjang sepekan terakhir. Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.561.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.449.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik Lagi: UBS Tembus Rp2,652 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Terkerek
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam tren menguat. Harga emas tercatat sempat berada di kisaran Rp2,48 juta per gram sebelum terus naik hingga menembus level Rp2,59 juta per gram pada 24 Desember 2025.
Capaian tersebut menjadi rekor tertinggi atau all-time high (ATH) emas Antam, seiring dengan penguatan harga emas dunia serta meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.345.000
- Emas 1 gram: Rp2.590.000
- Emas 2 gram: Rp5.120.000
- Emas 3 gram: Rp7.655.000
- Emas 5 gram: Rp12.725.000
- Emas 10 gram: Rp25.395.000
- Emas 25 gram: Rp63.362.000
- Emas 50 gram: Rp126.645.000
- Emas 100 gram: Rp253.212.000
- Emas 250 gram: Rp632.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.265.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.530.600.000
Rabu, 24 Desember 2025
* Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga emas dunia.
* Sumber: Laman resmi Logam Mulia.
Baca Juga: Pemerintah Uji BBM Satu Harga untuk Tekan Kesenjangan Energi di Bangka Selatan
Sebagai informasi, dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- harga emas Antam hari ini
- harga emas Antam 24 Desember 2025
- harga emas Antam terbaru
- harga emas hari ini
- harga emas per gram
- harga buyback emas Antam



