JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, Kepgub UMP tersebut hanya tinggal menunggu diumumkan.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP 2026 sore nanti. Maka dari itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar terlebih dahulu.
“Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar menunggu,” ujarnya.
Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam PP tersebut, nilai alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.




