Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Namun, sistem itu tak berlaku saat tanggal merah. Termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 mendatang.
Mengutip akun instagram TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025), sistem ganjil genap bakal ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Sistem ganjil genap juga tidak berlaku di tanggal 1 Januari.
Advertisement
"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.



