Catat, Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Namun, sistem itu tak berlaku saat tanggal merah. Termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 mendatang.

Mengutip akun instagram TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025), sistem ganjil genap bakal ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Sistem ganjil genap juga tidak berlaku di tanggal 1 Januari.

Advertisement

BACA JUGA: Libur Natal dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Kamis 25 hingga Jumat 26 Desember 2025

"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNI Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Ucapan Selamat Natal
• 30 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Porter Stasiun Senen Mulai Cuan di H-2 Natal, Order Panggulan Melonjak
• 19 jam laludetik.com
thumb
Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Siapkan Uang Tunai Rp2,3 Triliun, Bank Mandiri Jaga Denyut Transaksi saat Libur Nataru di Sulawesi dan Maluku
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Ledakan di Moskow Tewaskan Tiga Orang, Termasuk Dua Polisi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.