Sepakat berdamai, ini kata pengacara soal alasan Erika Carlina cabut laporan terharap DJ Panda

brilio.net
7 jam lalu
Cover Berita

Erika Carlina telah resmi mencabut laporannya terhadap DJ Panda terkait dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian. Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih harmonis.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa terlapor telah mengambil langkah restorative justice. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencabutan laporan yang tertanggal 18 Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pihak ingin mengakhiri perselisihan dengan cara yang baik.

BACA JUGA :
Erika Carlina tak terima pengasuh anaknya kena ejekan rasis, tegaskan cari medsos si pelaku


"Kami ingin menyampaikan bahwa pihak terlapor, yang diwakili oleh GSS atau DJ Panda, telah mengajukan permohonan Restorative Justice, disertai surat perjanjian damai antara terlapor dan pelapor," ujar Reonald Simanjuntak dalam keterangannya pada Selasa (23/12).

Polisi menyambut baik itikad baik dari kedua belah pihak dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses perdamaian ini. Saat ini, semua berkas persyaratan sedang diteliti secara mendalam oleh pejabat terkait untuk memastikan bahwa tidak ada cacat prosedur sebelum perkara ditutup secara resmi.

"Kami sangat membuka ruang untuk penyelesaian ini. Proses Restorative Justice sedang dalam penilaian oleh Pak Wadir Reskrimum. Jika semua administrasi dan kelengkapan sudah lengkap, baru kami akan gelar untuk menghentikan perkara ini," tambah Reonald Simanjuntak.

BACA JUGA :
Pengakuan jujur Erika Carlina usai jadi ibu, sifat barbar perlahan hilang

Ketika ditanya mengenai alasan spesifik di balik pencabutan laporan oleh Erika, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah pribadi antara kedua belah pihak. Reonald Simanjuntak memastikan bahwa tugas polisi hanya memfasilitasi jika ada keinginan untuk berdamai.

"Masalah perdamaian adalah di luar kewenangan kepolisian. Jika mereka ingin berdamai, kami akan mendukungnya," tuturnya.

DJ Panda Dinilai Proaktif

Dalam proses pengajuan ini, DJ Panda sebagai terlapor menunjukkan sikap proaktif dengan datang langsung membawa bukti-bukti perdamaian yang diperlukan oleh penyidik. Ini menunjukkan keseriusan DJ Panda untuk segera mengakhiri polemik hukum yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saat ini, pihak GSS telah mengajukan untuk Restorative Justice dan membawa surat perjanjian damai, serta surat pencabutan dari pihak pelapor," ungkap Reonald Simanjuntak.

Ketika ditanya apakah ada syarat tertentu yang diajukan pelapor sebagai syarat perdamaian, Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa detail negosiasi bukanlah kapasitas penyidik.

Reonald menegaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi untuk memastikan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa paksaan. "Ini tergantung dari kedua belah pihak. Kepolisian tidak bisa ikut campur dalam negosiasi tersebut. Kami hanya memastikan bahwa semua prosedur diikuti," urainya.

Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menjelaskan peristiwa pidana yang dilaporkan. "Kami telah memeriksa 8 saksi dan ahli. Proses ini berjalan tanpa hambatan, namun setelah itu pelapor mengajukan untuk menyelesaikan secara Restorative Justice," tutup Reonald Simanjuntak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merayakan Tahun Baru di sudut-sudut Jakarta
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo ke Jaksa Agung: Anda Tak Populer bagi Maling Itu, tapi Didoakan Rakyat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Terkuak, Kamila Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Ngaku Akun Emailnya Diretas
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Foto: Gubernur Sumsel Tinjau Persiapan Misa Natal di Sumsel
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Bukan Begadang, Ini 4 Kebiasaan Malam yang Dilakukan Orang Cerdas
• 23 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.