JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) London telah melaporkan bintang film dewasa Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris.
Pelaporan itu dilakukan atas aksinya yang melecehkan simbol nasional bendera Merah Putih.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian Setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir I Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang dalam keterangan yang diterima Disway, Rabu, 24 Desember 2025.
Yvonne menyayangkan aksi tersebut. Ia menyebut perilaku tersebut tidak pantas dilakukan.
BACA JUGA:Perkenalkan Sudira, Marga Belanda Depok yang Masih Bertahan Hingga Saat Ini
BACA JUGA:Link Live Streaming Futsal Putra Indonesia vs Myanmar di Piala AFF Futsal U-19
"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London yang videonya beredar luas di media sosial," jelasnya.
Yvonne menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan atau menghina simbol negara lain.
"Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara," tegasnya.
Sebagai informasi, Bonnie bersama tiga warga negara asing (WNA) lain telah dideportasi dari Bali. Selama berada di Indonesia, kelakuan Bonnie tuai kontroversial.
BACA JUGA:Lirik Lagu Natal Kasih Terindah - 5 Divo, Lengkap Makna dan Pesan Rohani
BACA JUGA:Harga Pasaran Jay Idzes Melonjak Tajam! Bek Sassuolo Gendong Nilai Pasar Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Skuad Malaysia
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Bonnie melanggar lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454696/original/039251900_1766569015-Puspen_Kemendagri.jpeg)



